Penutupan secara sepihak situs-situs yang dicurigai menyebarkan paham
radikalisme dinilai sebagai tindakan terburu-buru dan berpotensi
menumbuhkan sikap saling curiga di tengah masyarakat. Pasalnya,
penutupan situs-situs itu tanpa didahului upaya klarifikasi.
Setidaknya, sebelum ditutup para pemilik situs itu mesti dipanggil dan
dimintai keterangan. Bila ditemukan sesuatu yang menyimpang dan
membahayakan, barulah kemudian dilakukan tindakan pemblokiran.
"Kalau langsung ditutup, kesannya pemerintah sangat otoriter. Tidak ada
ruang diskusi dan klarifikasi. Yang sedikit berbeda, langsung
dibungkam," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan Agama
dan Sosial, Saleh Partaonan Daulay, Selasa (31/3) seperti dilansir RMOL.
Selain itu, lanjut Saleh, pemerintah dinilai belum menetapkan ukuran dan
standar tertentu yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam
mengidentifikasi situs-situs penyebar paham radikalisme. Dikhawatirkan,
tanpa standar dan pengertian yang jelas, akan banyak situs yang akan
diblokir.
Tindakan seperti itu bisa saja mengekang kebebasan berpendapat dan
berekspresi yang dilindungi oleh UU. Di sisi lain, sambung politisi PAN
ini, pemblokiran situs-situs tersebut menimbulkan kesan adanya sikap
'prejudice' dengan satu agama tertentu. Kalau hal itu betul, tentu
sangat tidak baik di tengah upaya semua pihak meningkatkan toleransi dan
harmonisasi di tengah masyarakat.
Pemerintah mestinya bersifat arif, bijaksana, dan proporsional dalam
memperlakukan semua anak bangsa. Tidak boleh ada yang merasa
ditinggalkan, apalagi dikucilkan.
"Menurut saya, tidak semua situs yang diblokir itu menyebarkan paham
radikalisme. Ada di antaranya yang betul-betul dipergunakan sebagai
media dakwah. Kalau dakwah lewat dunia maya tidak diperbolehkan, lalu
apa bedanya konten dakwah dan konten judi dan pornografi yang juga
diblokir?" tukas Saleh, legislator dapil Sumut II.
Seperti diwartakan, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo)
atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memblokir
sejumlah situs atau media Islam karena diduga menyebar paham dan ajaran
radikalisme. Laman tersebut antara lain arrahmah.com, voa-islam.com,
ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com,
kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com,
salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com,
muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, dan
daulahislam.com.

Post a Comment