Home » » MUI Resmi Umumkan Penolakan Pengosongan Kolom Agama di KTP

MUI Resmi Umumkan Penolakan Pengosongan Kolom Agama di KTP

Written By habarborneo | Monday, 20 April 2015


Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah ormas Islam tingkat pusat secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana pengosongan agama dalam KTP elektronik. Sikap MUI dan ormas Islam diambil setelah dilakukan musyawarah MUI-Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (13/11).

Wakil Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin mejelaskan, saat ini tengah berkembang tiga wacana terkait pengosongan kolom agama. Pertama adanya pandangan untuk menghilangkan kolom agama, kedua, pandangan untuk menambahkan kolom agama baru dan ketiga, adanya pandangan untuk menambahkan aliran kepercayaan dalam KTP elektronik.

"Sikap MUI menolak penghapusan kolom agama dalam KTP, menolak masuknya selain agama yang telah diakui (enam agama resmi), dan menolak masuknya aliran kepercayan," tegas Kiyai Ma'ruf Amin dalam konferensi pers, Kamis (13/11).

Soal masuknya agama baru, MUI beralasan Undang-undang yang saat ini berlaku, yakni UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dipandang masih relevan dan cukup menampung aspirasi masyarakat. Bila ada agama baru yang masuk, kata Kiyai Ma'ruf, harus ada UU yang baru, dan jelas kriteranya (sebagai agama). Sementara terkait aliran kepercayaan, MUI memandang aliran kepercayaan bukanlah agama dan hanya kebudayaan.

"UU No 24 Tahun 2013 itu masih cukup menampung aspirasi. UU itu sudah aspiratif dan akomodatif. Agama harus dicantumkan, dan yang dicantumkan itu enam agama, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu," jelasnya. [suara-islam/islamedia]
Share this article :

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Creating Website | jejakqhaq | Mewartakan Peristiwa Di Sekitar Kita
Copyright © 05-2014. JEJAK QHAQ - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger