Home » » Puan Maharani Terima ‘Gaji Buta’ sebagai Anggota DPR: Rp420 Juta

Puan Maharani Terima ‘Gaji Buta’ sebagai Anggota DPR: Rp420 Juta

Written By habarborneo | Sunday, 17 May 2015


Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, yang masih merangkap jabatan sebagai anggota DPR RI sejak 6 bulan lalu rupanya masih menerima gaji dari lembaga perwakilan itu karena ia belum mengundurkan diri dari jabatan legislatifnya.

Lantas, berapa gaji buta yang diterima oleh Puan selama 6 bulan ini?

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Ri, Winantuningtyastiti, setiap anggota DPR RI berhak memperoleh gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Di luar itu, ada juga tunjangan keluarga, listrik, kesehatan, dan lain-lain. Total keseluruhan berkisar Rp 58-60 juta per bulan.

“Untuk mobil dinas, ada bantuan uang muka pembelian Innova. Untuk fasilitas rumah dinas, pihaknya telah mempersiapkan sebanyak 51 rumah di Ulu Jami dan sisanya di Kalibata, Jakarta Selatan,” katanya.

Sementara itu, pengamat anggaran dari Koordinator FITRA, Uchok Sky Khadafi mengatakan, penghasilan anggota  dewan naik sebesar Rp13.4 juta.

Dijelaskan, pada tahun 2010 atau berdasarkan slip gaji per bulan tahun 2010, anggota dewan dengan posisi sebagai anggota biasa menerima jumlah take home pay sebesar Rp57.648.400.

Penghasilan ini diperoleh dari jumlah gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp 16.178.400, dan penghasilan dari penerimaan lain-lain seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, akomodasi rumah, dan item lainnya sebesar Rp41.506.000.

Puan sendiri membantah bahwa dia masih menerima gaji sebagai anggota DPR. “Udah nggak dong. Sudah nggak terima fasilitas sama sekali. Kan hanya boleh satu saja, seperti gaji dan lain-lain, jadi memang hanya nama saja,” katanya berdalih.

Sekjen DPR Winantuningtyastiti mengatakan, jika seorang anggota DPR belum digantikan, maka dia akan tetap menerima hampir seluruh hak keuangan, meski tak pernah melaksanakan tugasnya sebagai anggota.

“Masih terima semuanya, kecuali tunjangan yang melekat pada kegiatan-kegiatan,” kata Winantuningtyastiti saat dihubungi, Rabu (13/5/2015).

Namun, Win belum bisa memastikan apakah Puan dan Tjahjo memang belum digantikan oleh partainya. “Nanti saya cek,” ucap dia.

Saat dicek ke bagian kepegawaian, tak ada keterangan pengunduran diri dari Puan dan Tjahjo. Di dalam database juga tidak ada surat pengunduran diri ataupun pergantian antar-waktu (PAW). Yang ada hanya surat pelantikan keduanya sebagai anggota DPR yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 September 2014.

Artinya, Puan Maharani dan koleganya Tjahjo Kumolo, makan gaji buta sekitar 420 juta rupiah.
(news.fimadani)
Share this article :

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Creating Website | jejakqhaq | Mewartakan Peristiwa Di Sekitar Kita
Copyright © 05-2014. JEJAK QHAQ - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger