JAKARTA - Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra Syarif mengklaim hak menyatakan pendapat (HMP) untuk Gubernur DKI Jakarta Basukan Tjahaja Purnama alias Ahok didukung 105 dari 106 anggota DPRD.
"Kalau kita tanya secara personal menurut hati nurani, 105 anggota menyatakan mendukung HMP. Tapi mereka mengaku terbelunggu oleh pimpinan pusat partai masing-masing," ujar Syarif kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (12/06/2015).
Syarif menambahkan karena ada tekanan dari sejumlah pimpinan pusat partai, banyak anggota DPRD mengaku jadi sulit menentukan sikap. Di satu sisi mereka mendukung HMP dilanjutkan dalam sidang paripurnah, di sisi lain mereka menghadapi ancaman sanksi dari partai mereka.
"Akibatnya untuk mencapai kuorum agar bisa diselenggarakan paripurna susah," keluh Syarif.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 336 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD-3), pengajuan HMP harus didukung minimal 3/4 atau sekurangnya 80 anggota yang hadir saat paripurna.
Syarif menyayangkan sikap sebagian anggota DPRD DKI yang sikap pribadinya dapat dikalahkan pimpinan pusat partai mereka.
Sebagaimana diketaui rapat paripurna DPRD DKI sebelumnya telah memutuskan bahwa Ahok melanggar undang-undang dan etika. Keputusan itu didasarkan pada kerja panitia angket yang telah menyelidiki dugaan pelanggaran Ahok dalam menyusun R-APBD DKI 2015. Ahok mengirimkan R-APBD DKI ke Mendagri bukan versi yang telah disahkan rapat paripurna DPRD.(ss/TeropongSenayan)
Post a Comment