Home » , , , » PAK KAPOLRI, JANGAN SALAH PENGERTIAN HAK ANGKET (SOAL AHOK) BUKAN MAKAR

PAK KAPOLRI, JANGAN SALAH PENGERTIAN HAK ANGKET (SOAL AHOK) BUKAN MAKAR

Written By habarborneo | Tuesday 14 February 2017


HABARBORNEO.COM - DPR RI akan menggunakan Hak Angket jika Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

"Saya akan gulirkan hak angket sebagai hak konstitusional saya sebagai anggota DPR, karena Presiden telah melanggar UU. Mohon doa dan dukungannya," kata Anggota DPR RI Refrizal lewat akun Twitter miliknya @refrizalskb, Sabtu (11/2).

UU yang dimaksud adalah, UU tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 83 (1) UU Pemda berbunyi: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Refrizal lalu mewanti-wanti bahwa Hak Angket kepada Presiden bukanlah sebuah pembangkangan. Meskipun Hak Angket itu terkait dengan Ahok yang dikenal dekat dengan Istana.

"Pak Kapolri yang terhormat, jangan salah pengertian ya, Hak Angket bukan makar. Hak Angket dijamin UUD Tahun 1945. Terima kasih," twitt Legislator PKS ini. [beritaislam24h.id / rmol]


Share this article :

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Creating Website | jejakqhaq | Mewartakan Peristiwa Di Sekitar Kita
Copyright © 05-2014. JEJAK QHAQ - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger