HABARBORNEO.COM - Kuasa hukum terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok, Tommy Sihotang malah menyasar Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhono (SBY) dalam dikusi bertajuk Ngeri-ngeri Sadap di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2).
Selain akan meminta majelis hakim PN Jakarta Utara menghadirkan SBY di persidangan terkait tuduhan soal penyadapan, mereka juga mengancam memerkarakan Ketua Umum Partai Demokrat itu bila tidak bersedia hadir di persidangan.
"Pak SBY mengatakan penasehat hukum Ahok punya penyadapan, itu bisa dikategorikan memfitnah. Yang hard itu bisa saja kuasa hukum melaporkan beliau, pemfitnahan," kata Tommy, dalam diskusi yang juga dihadiri oleh Waketum Demokrat Roy Suryo.
Tommy beralasan di dalam persidangan perkara penistaan agama, kuasa hukum maupun Ahok tidak pernah menyebut ada penyadapan terhadap pembicaraan SBY dengan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin.
Karenanya, kubu Ahok terlebih dahulu meminta majelis hakim menghadirkan SBY, untuk mengklarifikasi dari mana dia tahu ada penyadapan.
Sehingga,tidak ada gonjang-ganjing di tengah masyarakat.
"Pak SBY harus jelaskan dari mana beliau tahu ada penyadapan. Ini kan jadi bergulir ke mana-mana. Ada BIN, ada aparat negara, mesti hadir. Kalau tidak kami akan laporkan pencemaran nama baik," tegas Tommy.(fat/jpnn)
Post a Comment