Home » , » Sidang Kesepuluh Penistaan Agama Ahli MUI Ditolak, Kata Bohong Negatif

Sidang Kesepuluh Penistaan Agama Ahli MUI Ditolak, Kata Bohong Negatif

Written By habarborneo | Tuesday 14 February 2017


HABARBORNEO.COM - Sidang kesepuluh kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus bergulir. Dalam sidang yang hanya memeriksa dua saksi tersebut, terjadi penolakan kuasa hukum Ahok terhadap saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Suma karena dianggap conflict of interest. Sementara saksi ahli bahasa Mahyuni menyebut ucapan Ahok soal Al Maidah 51 bersifat negatif.
Sidang yang dimulai pukul 09.00 tersebut, Kuasa Hukum Ahok Iwayan Sudirta mengatakan, keberatan dengan kesaksian saksi ahli dari MUI karena saksi ahli merupakan Wakil Ketua Pleno MUI 2015-2016. ”Kedudukan ahli jelas punya konflik kepentingan,” paparnya.
Dalam satu sisi, saksi ahli ini merupakan bagian dari masalah. Lalu, dalam satu sisi lain, dia justru menjadi solusi dengan menjadi ahli. ”Dia juga menjadi orang yang ikut membahas pendapat MUI terkait Ahok,” paparnya.
Karena itu, karena ada konflik kepentingan, maka sulit untuk memberikan penilaian yang obyektif, independen, dan tidak berpihak. ”Maka kebenaran materil sulit untuk dipakai,” terangnya.
Dia mengatakan, dengan begitu kuasa hukum meminta agar majelis menyatakan bahwa saksi ahli tidak kredibel dan tidak perlu didengar kesaksiannya. ”Terlebih dia juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI,” ujarnya.
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono langsung angkat bicara. Menurutnya, seharusnya dalam persidangan tidak dipandang adanya pertentangan antara terdakwa dengan MUI. MUI terdiri dari ormas-ormas Islam yang mencerminkan sikap umat Islam. ”Tidak ada konflik kepentingan dan mohon untuk dilanjutkan,” paparnya.
Hakim Ketua Dwiarso Budi kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi ahli agama tersebut. Tapi terkait apakah kesaksian ini dipakai atau tidak, nanti akan diputuskan majelis hakim. ”Akan kami pertimbangkan nanti,” ujarnya.
Saat itu, Hakim Dwiarso beberapa kali bertanya kepada saksi ahli terkait Al Maidah 51. Secara umum, Amin mengatakan bahwa dalam Al Maidah 51 terdapat kata Auliya yang multitafsir. ”Ada yang menafsirkan pemimpin, teman baik, bahkan di Indonesia ada yang menafsir ketua,” ujarnya.
Namun, lebih banyak yang menafsirkan pemimpin, karena pemimpin ini harus menolong. Sementara penafsiran teman baik atau teman setia itu tidak harus memberikan pertolongan. ”Perbedaan penerjemahan itu biasanya akan direvisi oleh tim selanjutnya,” jelas dia.
Hakim lalu bertanya terkait awalan Al Maidah 51yang dimulai dengan ”Hai orang-orang beriman”. ”Apa maknanya awalan itu,” ujar Hakim pada saksi ahli tersebut. Saat itu saksi ahli menjawab bahwa artinya memang Al Maidah 51 itu untuk internal. ”Orang yang beriman saja,” paparnya.
Hakim juga mempertanyakan soal apakah boleh masyarakat umum menyampaikan terjemahan ayat Alquran. Saksi ahli menuturkan bahwa diperbolehkan untuk menyampaikannya. ”Tapi, soal kebenarannya belum pasti,” tuturnya.
Selanjutnya, giliran saksi ahli bahasa dari Universitas Mataram Mahyuni, yang memberikan keterangannya. Menurut saksi ahli, suatu kata itu tidak bisa berdiri sendiri. ”Artinya, terkait dengan subyek dan obyek, serta dengan kondisi dan situasi,” paparnya.
Dalam ucapan Ahok di Kepulauan Seribu itu, ada kata bohong . Yang artinya, ada yang melakukan kebohongan, ada yang dibohongi dan ada pula sumber kebohongan. ”Bahkan, kata bohong bila berdiri sendiri tanpa konteks itu sudah negatif,” ujarnya.
Saat itu, kuasa hukum Ahok Humprey Jemat mempertanyakan soal adanya 14 kesamaan di dalam BAP saksi ahli bahasa dengan BAP dengan saksi lain, Husni Muaj. ”Mengapa ada kesamaan ini, apakah ada yang mengarahkan sebelum diperiksa di Bareskrim,” ujarnya.
Saksi ahli bahasa menyebutkan pihaknya tidak mengetahui adanya kesamaan itu. Namun, sudah biasa bila ada kesamaan terutama definisi. ”Ini karena definisi itu bisa jadi satu sumber,” jelasnya.
Humprey menuturkan, ada kesamaan yang tidak definisi. Misalnya, ada kata tidak yang tertulis salah yang sama. Merespon hal tersebut, saksi ahli bahasa mengaku tidak mengetahuinya. ”Saya tidak tahu, mengapa bisa ada kesamaan,” paparnya.
Selanjutnya, sidang ini Ahok ditunda pekan depan karena ada dua saksi yang belum hadir. Belum diketahui, mengapa dua saksi lain tidak hadir dalam persidangan tersebut. (idr/INP)
Share this article :

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Creating Website | jejakqhaq | Mewartakan Peristiwa Di Sekitar Kita
Copyright © 05-2014. JEJAK QHAQ - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger