Perbedaan sudut pandang dan juga pendapat tentang suatu hukum dalam islam sudah ada sejak lama sekali.
Tak terkecuali yang berkaitan dengan permasalahan memperingati Maulid Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam
Ada yang mengatakan itu haram, karena tida pernah dicontohkan oleh Nabi dan juga para Sahabat Nabi Muhammad SAW
Ada yang berpendapat itu boleh-boleh saja dan tidak masuk kedalam masalah Bid'ah yang disangkakan oleh para pembenci Islam
Dua kelompok masing-masing memiliki argumen dan dalil dalam menentukan perkara-perkara yang memang sudah ada sejak dahulu
sehingga perbedaan itulah yang terkadang membuat Ummat Islam sendiri banyak yang jadi bingung, ada yang cuma ikut-ikutan tanpa memahami dalilnya dan ada juga yang masa bodoh dengan itu semua
Mari kita simak saja, penjelasan dari Ulama kondang tanah air yakni Prof. Dr. Ust. H. Abdul Somad, Lc., MA yang menjelaskan perkara ini. Berikut videonya:
Post a Comment