Muhammad Mursi, mantan presiden Mesir dari Ikhwanul Muslimin (IM) yang digulingkan oleh kudeta militer As-Sisi, akhirnya divonis hukuman mati oleh pengadilan Kairo, pada hari Sabtu ini (16/5). Selain Mursi, 105 tersangka aktivis IM lainnya juga mendapat vonis serupa.
Mursi dan aktivis IM dikenai hukuman mati dengan tuduhan terlibat kasus penyerbuan ke sebuah penjara pada tahun 2011 lalu, di masa huru-hara penggulingan Mubarak. Sebelumnya, Mursi juga telah divonis 20 tahun penjara karena dituduh bertanggung jawab atas kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap para demonstran anti Mursi ketika dirinya masih menjadi presiden.
Namun sesuai aturan hukum di Mesir, untuk setiap eksekusi mati harus menunggu pertimbangan dan persetujuan dari mufti Mesir.
Mursi adalah presiden pertama Mesir yang dipilih melalui pemilu langsung pasca tumbangnya kediktatoran Mubarak. Presiden dari kelompok IM ini kemudian mendapat protes besar-besaran oleh kelompok sekuler-liberal-Koptik-dll yang tidak puas, apalagi Mursi dinilai telah melakukan "Islamisasi" struktur negara Mesir dan penguatan pengaruh IM.
Militer yang dipimpin oleh Abdul Fattah al-Sisi kemudian memanfaatkan momentum ini untuk melakukan kudeta, dan berhasil menggulingkan Mursi pada bulan Juli tahun 2013. Mursi dan IM-nya menjadi musuh politik utama bagi era baru rezim militer.
As-Sisi sendiri akhirnya resmi menjadi presiden setelah meraih kemenangan telak pada pilpres Mesir presiden bulan Mei 2014 lalu, meski tingkat partisipasi pemilih hanya 46% saja. (BBC/Sky News/rslh)
Post a Comment