Home » » HTI Dukung Pernyataan JK, Pengeras Suara Masjid Mengganggu

HTI Dukung Pernyataan JK, Pengeras Suara Masjid Mengganggu

Written By habarborneo | Wednesday 10 June 2015


Pernyataan Wakil Presiden, Jusuf Kalla tentang pemutaran kaset mengaji dan pengeras suara masjid mengganggu mendapatkan dukungan dari organisasi islam Hizbut Tahri Indonesia. Melalui juru bicaranya, Muhammad Ismail Yusanto, dengan mengatakan pernyataan tersebut ditujukan agar umat Islam lebih memperhatikan lingkungan sosial.

“Ini efek sosial yang rasional dipahami dan untuk diperhatikan oleh muslim umumnya dan pengurus masjid khususnya,” kata Ismail kutip serambiminang.com dari CNNIndonesia, Selasa (9/6).

Menurut Ismail, pengajian dengan menggunakan rekaman seperti kaset atau VCD bisa berpotensi mengganggu masyarakat sekitar yang butuh istirahat cukup, khususnya pada bulan Ramadhan nanti.

“Umat Islam pada bulan Ramadhan nanti butuh istirahat cukup karena mesti bangun sahur di pagi hari. Tidur lelap dengan mendengar suara bising seperti itu tentunya bisa sangat mengganggu,” kata Ismail.

Ismail juga mengatakan pernyataan JK tersebut mestinya tidak diresapi sebagai larangan atas syiar agama. Pengurus masjid harus bisa bijaksana dengan memahaminya sebagai dampak sosial. Terutama, katanya, karena di bulan Ramadhan suka ada masjid yang dalam bahasa Jawa dikenal dengan istilah ‘umpan papan’ atau tidak kenal waktu.

“Mengaji sampai larut malam dan keras-keras. Jangankan yang non-muslim, saya saja yang muslim merasa sangat terganggu,” ujar dia Ismail.

Namun Ismail menilai pemerintah tidak perlu sampai meminta fatwa dari Majelis Ulama Indonesia mengenai imbauan larangan pengajian yang menggangu. Menurutnya, imbauan sudah tepat untuk mengingatkan kepada pengurus mesjid agar lebih memperhatikan waktu melakukan syiar dengan menggunakan pengeras suara dan rekaman.
(serambiminang)
Share this article :

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Creating Website | jejakqhaq | Mewartakan Peristiwa Di Sekitar Kita
Copyright © 05-2014. JEJAK QHAQ - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger