Sidang Kasus Suap Raperda Reklamasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Senin (25/7), berlangsung panas.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihadirkan di PN Tipikor sebagai saksi dengan terdakwa Ariesman Widjaja bos PT Agung Podomoro Land (pengembang reklamasi).
Gubernur Ahok mengakui jika penentuan angka 15 persen tambahan kontribusi dibuat tanpa payung hukum yang jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat dicecar jaksa penuntut umum KPK terkait dasar penetapan angka 15 persen kontribusi tambahan proyek reklamasi Teluk Jakarta, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
“Saudara gubernur, angka 15 persen yang dimasukkan ke dalam draft Raperda Zonasi itu dari mana? Apakah ada payung hukumnya? Sebagaiman kontribusi 5 persen yang dari Bappenas?,” tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ahok sempat tampak ragu. Dia hanya menjawab bahwa keputusan angka tersebut ‘mirip seperti diskresi’.
“Tidak ada (payung hukum), itu kan semacam diskresi yang memang boleh ditentukan gubernur, karena tidak ada aturan yang mengatur soal itu,” beber Ahok.
Tak puas dengan jawaban Ahok, Jaksa KPK pun kembali melontarkan pertanyaan.
“Saudara gubernur, saya ulangi yang saya tanyakan adalah apa pertimbangan saudara sehingga lebih memilih angka 15 persen? Kenapa tidak 10, 20 atau 50 persen?,” cecar Jaksa.
Ahok malah terkesan buang badan dan menuduh bahwa angka itu dia dapatkan berdasarkan hasil kajian anak buahnya di bawah pimpinan Kepala Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI, Vera Revina Sari.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihadirkan di PN Tipikor sebagai saksi dengan terdakwa Ariesman Widjaja bos PT Agung Podomoro Land (pengembang reklamasi).
Gubernur Ahok mengakui jika penentuan angka 15 persen tambahan kontribusi dibuat tanpa payung hukum yang jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat dicecar jaksa penuntut umum KPK terkait dasar penetapan angka 15 persen kontribusi tambahan proyek reklamasi Teluk Jakarta, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
“Saudara gubernur, angka 15 persen yang dimasukkan ke dalam draft Raperda Zonasi itu dari mana? Apakah ada payung hukumnya? Sebagaiman kontribusi 5 persen yang dari Bappenas?,” tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ahok sempat tampak ragu. Dia hanya menjawab bahwa keputusan angka tersebut ‘mirip seperti diskresi’.
“Tidak ada (payung hukum), itu kan semacam diskresi yang memang boleh ditentukan gubernur, karena tidak ada aturan yang mengatur soal itu,” beber Ahok.
Tak puas dengan jawaban Ahok, Jaksa KPK pun kembali melontarkan pertanyaan.
“Saudara gubernur, saya ulangi yang saya tanyakan adalah apa pertimbangan saudara sehingga lebih memilih angka 15 persen? Kenapa tidak 10, 20 atau 50 persen?,” cecar Jaksa.
Ahok malah terkesan buang badan dan menuduh bahwa angka itu dia dapatkan berdasarkan hasil kajian anak buahnya di bawah pimpinan Kepala Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI, Vera Revina Sari.
“Itu (angka 15 persen) saya dapatkan berdasarkan kajian Vera,” kata Ahok singkat.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa KPK seketika mengkonfirmasi dengan kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Vera yang sebelumnya mengaku tidak tahu menahu soal angka tersebut.
“Lho, kemaren Ibu Vera kok bilang tidak tahu munculnya angka itu (15 persen),” tanya Jaksa penasaran.
Merasa dicecar dengan berbagai pertanyaan, sontak Ahok naik pitam. Dengan nada suara yang tinggi, Ahok menuding anak buahnya itu “kurang ajar”.
“Itu dia yang saya bilang kurang ajar, Vera ini memang orang kurang ajar. Bagaimana mungkin dia bilang tidak tahu, wong ketua tim kajiannya dia kok. Kurang ajar banget orang ini,” kata Ahok melampiaskan kekesalannya di depan majelis hakim tipikor.
“Makanya saya bilang, ini orang (Vera) kalau saya tidak mau cuti (jelang Pilkada DKI) sudah saya pecatin. Tapi, karena sekarang sudah kurang dari enam bulan mau cuti, saya tidak boleh pecat eselon 2,” kata Ahok merujuk pada posisi Vera yang eselon 2 di Pemprov DKI.
Untuk diketahui, hingga kini Ahok masih memberikan kesaksian di hadapan mejelis hakim tipikor bersamaan dengan staf khususnya, Sunny Tanuwidjaja untuk terdakwa eks Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Kasus tersebut berawal dari peristiwa tiga kali pembahasan Raperda Reklamasi di DPRD yang mentok. Penyebab utamanya adalah DPRD DKI yang menentang usulan tambahan kontribusi 15% Pemda DKI karena tanpa payung hukum yang jelas.
Hingga pukul 19.45 WIB, sidang masih berlangsung. Ahok bersama Sunny masih dimintai kesaksiannya soal kasus suap yang membelit orang penting di PT. Agung Podomor Land itu.
Sumber: Teropong Senayan
[Video}
Post a Comment