HABARBORNEO.COM - Pernyataan terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal telepon SBY ke KH Ma'ruf Amin ramai jadi perbicangan publik, bahkan beberapa pakar hukum mensinyalir dugaan adanya penyadapan yang merupakan tindakan ilegal melanggar UU ITE dan UU Telekomunikasi yang diancam hukuman 10 tahun.
Soal dugaan sadapan ilegal ini karena menjadi tanda tanya besar dari mana Ahok dan Tim Pengacaranya bisa mendapatkan detail waktu dan jam telepon SBY ke KH Ma'ruf Amin.
Dari percakapan di persidangan yang ditranskrip situs kumparan.com dalam persidangan pada Selasa (31/1/2017), Ahok menyebut dengan jelas telepon dari SBY dilakukan pada 6 Oktober pukul 10.16 WIB.
"...Jelas-jelas itu untuk menutupi, saudara saksi menutupi riwayat hidup, menjadi Wantimpres Pak Susilo Bambang Yudhoyono, dan tanggal 6 jam 10.16 (WIB) disampaikan oleh pengacara saya, ada bukti, ditelepon untuk minta mempertemukan, artinya saudara saksi sudah tidak pantas menjadi saksi, karena sudah tidak objektif lagi, ini sudah mengarah mendukung pasangan calon nomor satu, ini jelas sekali tanggal 7 Oktober," ucap Ahok.
(Transkrip lengkap Ahok silakan dibaca di situs kumparan.com https://kumparan.com/muhamad-rizki/transkrip-percakapan-ahok-dan-ma-ruf-amin-di-persidangan)
Belakangan setelah ribut adanya dugaan sadapan, sehari setelah persidangan pada Rabu (1/2/2017) Ahok menyebutkan bahwa percakapan telepon itu didapatkan dari berita di liputan6.com.
"Terkait informasi telepon Bapak SBY ke Kiai Ma'ruf tanggal 7 Oktober adalah urusan penasihat hukum saya. Saya hanya disodori berita Liputan6 tanggal 7 Oktober, bahwa ada informasi telepon SBY ke Kiai Ma'ruf," kata Ahok dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2/2017), seperti dikutip detikcom.
Dari penelusuran portal-islam.id pada situs liputan6 didapat berita dengan judul 'SBY Telepon Ulama NU Saat Agus Yudhoyono Minta Restu Maju Pilkada'.
Soal dugaan sadapan ilegal ini karena menjadi tanda tanya besar dari mana Ahok dan Tim Pengacaranya bisa mendapatkan detail waktu dan jam telepon SBY ke KH Ma'ruf Amin.
Dari percakapan di persidangan yang ditranskrip situs kumparan.com dalam persidangan pada Selasa (31/1/2017), Ahok menyebut dengan jelas telepon dari SBY dilakukan pada 6 Oktober pukul 10.16 WIB.
"...Jelas-jelas itu untuk menutupi, saudara saksi menutupi riwayat hidup, menjadi Wantimpres Pak Susilo Bambang Yudhoyono, dan tanggal 6 jam 10.16 (WIB) disampaikan oleh pengacara saya, ada bukti, ditelepon untuk minta mempertemukan, artinya saudara saksi sudah tidak pantas menjadi saksi, karena sudah tidak objektif lagi, ini sudah mengarah mendukung pasangan calon nomor satu, ini jelas sekali tanggal 7 Oktober," ucap Ahok.
(Transkrip lengkap Ahok silakan dibaca di situs kumparan.com https://kumparan.com/muhamad-rizki/transkrip-percakapan-ahok-dan-ma-ruf-amin-di-persidangan)
Belakangan setelah ribut adanya dugaan sadapan, sehari setelah persidangan pada Rabu (1/2/2017) Ahok menyebutkan bahwa percakapan telepon itu didapatkan dari berita di liputan6.com.
"Terkait informasi telepon Bapak SBY ke Kiai Ma'ruf tanggal 7 Oktober adalah urusan penasihat hukum saya. Saya hanya disodori berita Liputan6 tanggal 7 Oktober, bahwa ada informasi telepon SBY ke Kiai Ma'ruf," kata Ahok dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2/2017), seperti dikutip detikcom.
Link: https://news.detik.com/berita/d-3411077/soal-sby-telepon-maruf-amin-ahok-saya-hanya-disodori-berita
Memang di berita liputan6 yang diunggah pada 7 Oktober 2016 ada soal telepon SBY ke KH Ma'ruf Amin TAPI TIDAK ADA detail menyebut kapan percakapan dilakukan serta jam berapa dan menit keberapa telepon dari SBY ke KH Ma'ruf Amin terjadi.
Di berita liputan 6 itu juga TIDAK ADA disebutkan tentang ISI PEMBICARAAN antara SBY dengan KH Ma'ruf Amin.
Silakan dibaca liputan6: http://pilkada.liputan6.com/read/2620355/sby-telepon-ulama-nu-saat-agus-yudhoyono-minta-restu-maju-pilkada
DARI SINI JELAS....
Ahok ngeles mendapatkan soal telepon SBY-KH Ma'ruf Amin dari berita liputan6...
PADAHAL di liputan6 TIDAK ADA disebut jam dan menit kapan telepon terjadi. Tapi Ahok dan pengacaranya sampai menyebut detil jam 10.16
Ini juga bukti video Pengacara Ahok sampai detil sebutkan pukul 10.16.
[Berikut barbuk video]
Tahu detil pukul 10.16 darimana kalau bukan dari sadapan?
Oleh karenanya, Mantan Ketua MK Mahfud MD menyatakan sudah semestinya pihak polisi menyelidiki dugaan penyadapan tanpa harus ada yang melapor terlebih dahulu karena penyadapan ilegal adalah pidana berat dengan ancaman hukuman 10 tahun.
"Polisi kalau dalam tindak pidana kalau sudah tahu, misalnya sudah ada di berita di TV, itu segera ditindaklanjuti sebagai tindak pidana, ndak usah nunggu pelaporan. Gak boleh (bilang) 'Saya belum dapat laporan'. Kalau tindak pidana yang hukumannya berat, seperti kasus ini ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Pasal 31 UU ITE (intersep/penyadapan). Polisi itu tidak boleh menunggu belum ada laporan...." jelas Mahfud MD saat wawancara dengan iNewsTV.
(Baca: Ahok Minta Maaf, Mahfud MD: Itu Bukti Pengakuan Tindak Pidana, Polisi Harus Bertindak Tanpa Nunggu Laporan)
sumber: portal-silam.id
Post a Comment