Home » , » Bachtiar Nasir Ogah Memenuhi Panggilan Bareskrim

Bachtiar Nasir Ogah Memenuhi Panggilan Bareskrim

Written By habarborneo | Wednesday, 8 February 2017


HABARBORNEO.COM - Bareskrim Polri telah mengagendakan pemanggilan terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Ustaz Bachtiar Nasir hari ini (8/2). Namun, Bachtiar sudah memastikan diri tak akan memenuhi panggilan itu. 

Ketua Bidang Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera mengatakan, surat panggilan Bareskrim ke Bachtiar secara administrasi tak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Merujuk Pasal 227 ayat 1 KUHAP maka surat panggilan harus sudah sampai di pihak yang hendak diperiksa minimal tiga hari sebelum hari pemeriksaan. 

“Ini dua hari. Maka mau konfirmasi dulu ke penyidik, apakah ini memenuhi. Apakah tidak menyalahi aturan kalau kami datang," kata Kapitra di kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat. 

Kapitra juga mengatakan, tidak ada kejelasan dalam surat panggilan yang membutuhkan keterangan Bachtiar itu. Di dalam surat panggilan memang disebutkan bahwa Bachtiar akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau money laundering di salah satu yayasan. 

Kapitra menegaskan, Bachtiar yang memimpin Arrahman Quranic Learning (AQL) Islamic Center tidak pernah mengurus langsung tentang uang. Karenanya surat panggilan Bareskrim itu juga membingungkan.
"Kami tidak tahu yayasan apa. Tidak dijelaskan dalam surat, uang apa, perkara pokoknya apa, perkara pokok siapa. Ini kami minta penjelasan,” tegasnua. 

Jika yang dimaksud adalah yayasan untuk menampung dana Aksi Bela Islam, kata Kapitra, maka Bachtiar juga tidak ada sangkut-pautnya. “Jadi kami minta konfirmasi dulu sama penyidik. Setelah terang benderang, kami siap kapan saja dipanggil," tegasnya.(mg4/jpnn)
Share this article :

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Creating Website | jejakqhaq | Mewartakan Peristiwa Di Sekitar Kita
Copyright © 05-2014. JEJAK QHAQ - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger