HABARBORNEO.COM - Bareskrim Polri telah mengagendakan pemanggilan terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Ustaz Bachtiar Nasir hari ini (8/2). Namun, Bachtiar sudah memastikan diri tak akan memenuhi panggilan itu.
Ketua
Bidang Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera mengatakan, surat panggilan
Bareskrim ke Bachtiar secara administrasi tak memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Merujuk Pasal 227 ayat 1 KUHAP maka surat panggilan harus sudah sampai
di pihak yang hendak diperiksa minimal tiga hari sebelum hari
pemeriksaan.
“Ini dua hari. Maka mau
konfirmasi dulu ke penyidik, apakah ini memenuhi. Apakah tidak
menyalahi aturan kalau kami datang," kata Kapitra di kantor sementara
Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
Kapitra
juga mengatakan, tidak ada kejelasan dalam surat panggilan yang
membutuhkan keterangan Bachtiar itu. Di dalam surat panggilan memang
disebutkan bahwa Bachtiar akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak
pidana pencucian uang atau money laundering di salah satu yayasan.
Kapitra
menegaskan, Bachtiar yang memimpin Arrahman Quranic Learning (AQL)
Islamic Center tidak pernah mengurus langsung tentang uang. Karenanya
surat panggilan Bareskrim itu juga membingungkan.
"Kami
tidak tahu yayasan apa. Tidak dijelaskan dalam surat, uang apa, perkara
pokoknya apa, perkara pokok siapa. Ini kami minta penjelasan,”
tegasnua.
Jika yang dimaksud adalah
yayasan untuk menampung dana Aksi Bela Islam, kata Kapitra, maka
Bachtiar juga tidak ada sangkut-pautnya. “Jadi kami minta konfirmasi
dulu sama penyidik. Setelah terang benderang, kami siap kapan saja
dipanggil," tegasnya.(mg4/jpnn)
Post a Comment