Home » , , » Kapolri Jadikan Ketua Yayasan Penyimpan Donasi Aksi Bela Islam sebagai Tersangka

Kapolri Jadikan Ketua Yayasan Penyimpan Donasi Aksi Bela Islam sebagai Tersangka

Written By habarborneo | Thursday 23 February 2017


HABARBORNEO.COM - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS), Adnin Armas menjadi tersangka. Adnin disangka melanggar UU Yayasan.
“Untuk saudara Adnin dan BN kita mintai keterangan sebagai saksi. Saudara Adnin tersangka Undang-Undang Yayasan,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Saat dikonfirmasi ulang di sela raker, Tito kembali menegaskan status tersang Adnin Armas. Tito menyebut dugaan tindak pidana Adnin terkait yayasan yang juga diusut dugaan tindak pidana tersangka Islahuddin Akbar (IA).
Menurut UU Yayasan, dana yang dikelola oleh suatu yayasan tidak boleh dialirkan atau digunakan oleh pengurus yayasan. Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan sosial yayasan tersebut
“Iya, yang kasus yayasannya. Kan ada Undang-undangnya,” jelas Tito di luar ruang raker. 
Islahudin Akbar (IA) lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. IA disangka turut membantu mencairkan dana kepada pengurus Yayasan Keadilan untuk Semua.
(brt/fdn/gmr)
Share this article :

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Creating Website | jejakqhaq | Mewartakan Peristiwa Di Sekitar Kita
Copyright © 05-2014. JEJAK QHAQ - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger