Home » , , » Tak Punya Adab, Begini Cara Ahok Minta Maaf ke KH Ma’ruf Amin

Tak Punya Adab, Begini Cara Ahok Minta Maaf ke KH Ma’ruf Amin

Written By habarborneo | Friday, 3 February 2017


HABARBORNEO.COM - Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai permohonan maaf yang disampaikan terdakwa penoda agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok kepada KH Ma’ruf Amin melalui video tidak tulus.

“Itu namanya tidak tulus dia (Ahok) minta maafnya,” kata Ikhsan saat berbincang dengan Aktual.com, di Jakarta, Rabu (1/2)
Menurut dia, Ahok tak merujuk pada tatanan adab dan budaya orang ketimuran dalam beretika ketika meminta maaf kepada orang, terlebih kepada Ulama.

“Masa minta maaf melalui televisi, kan ada etika kesopanan kita sebagai orang timur, masa gitu aja tidak tau,” tegasnya.

Semestinya menurut dia, seusai dengan adat ketimuran dan etika sopan santun terlebih kepada ulama, Ahok harusnya mendatangi KH Ma’ruf Amin.

Meski demikian, MUI sendiri akan menerima permohonan maaf dari terdakwa penodaan agama itu. “Asalkan dengan caranya, sesuai dengan tata cara dan tradisi budaya bangsa ketimuran yang penuh kesopanan,” kata dia.

Terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diketahui meminta maaf ke Ketua MUI sekaligus Rois Aam PBNU, Ma’ruf Amin hanya melalui video. Menurut Ahok ada kesalapahan yang terjadi dalam persidangan.

Berikut ini ucapan permintaan maaf Ahok melalui video:

Saya mau mengklarifikasi kejadian dari persidangan ke-8 saya kemarin. Dalam persidangan kemarin, tentu kami akan menyampaikan mencari materiil untuk pembelaan saya. Tapi tentu dalam persidangan itu juga terjadi kesalahpahaman. Misalnya banyak orang berpikir saya akan melaporkan KH Ma’ruf Amin, padahal yang saya maksudkan melapor itu saksi pelapor seperti Novel, seperti Gusjoy.

Sedangkan KH Ma’ruf Amin kan mewakili lembaga MUI sama seperti saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum untuk KPU DKI. Nah tentu beliau dihadirkan, kami dalam rangka pembelaan kami bisa terkesan seolah-olah kami mendesak atau memojokkan KH Ma’ruf Amin.

Ini sama sekali tidak benar. Dan kalau memang dalam hal ini sebagai orang tua, sebagai sesepuh NU merasa tersinggung atau merasa kami memojokkan dalam persidangan kemarin, saya atas nama pribadi dan juga seluruh tim penasihat hukum saya menyampaikan permohonan maaf kepada KH Ma’ruf Amin di dalam pencarian pembenaran materiil perkara kami.

Dan juga tentu kepada keluarga NU, para nahdliyin, kami sampaikan mohon maaf sebesar-besarnya. Saya sangat menghormati sesepuh NU sama seperti saya menghormati Gus Dur maupun Gus Mus. Nah tentu dalam hal sidang kemarin ini dalam rangka mencari pembenaran kebenaran materiil dari seorang Ketua Umum MUI.

Nah tentu saya juga mau mau mengklarifikasi tentang pembicaraan telepon dari Pak SBY ke KH Ma’ruf Amin. Itu disodorkan berita dari Liputan6.com yang terbit tanggal 7 Oktober 2016 oleh penasihat hukum saya.

Nah selanjutnya, ini menjadi bagian tugas penasihat hukum saya, kewajiban beliau untuk menjelaskan. Jadi sama sekali saya tidak mengerti hanya disodorkan dan saya tidak menyatakan apapun di dalam persidangan tersebut yang menjadi ranahnya penasihat hukum.

Saya kira itu penjelasan saya, semoga kesalahpahaman ini bisa dihentikan dan terutama jangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang ingin mengadu domba saya dan pihak NU apalagi dihubungkan dengan Pilkada.

Dan tentu kami tidak ingin bangsa kita yang sudah begitu harus berjuang digaduhkan lagi oleh kerja oknum-oknum yang mengadu domba. Saya selama ini banyak dibela oleh NU, para nahdliyin termasuk Banser, Anshor, teman-teman semua. Bagaimana mungkin saya bisa berseberangan dengan NU yang jelas-jelas menjaga kebinekaan dan nasionalis seperti ini. Terima kasih.


Sebelumnya Ahok ketika sidang lanjutan kasus penodaan agama sempat mengancam akan mempidanakan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin. [akt]

Share this article :

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Creating Website | jejakqhaq | Mewartakan Peristiwa Di Sekitar Kita
Copyright © 05-2014. JEJAK QHAQ - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger