Home » , , » BIN Sebar Klarifikasi, Isu Penyadapan Tanggung Jawab Ahok

BIN Sebar Klarifikasi, Isu Penyadapan Tanggung Jawab Ahok

Written By habarborneo | Friday, 3 February 2017


HABARBORNEO.COM - Badan Intelijen Negara menyampaikan keterangan tertulis mengenai isu penyadapan percakapan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin, yang diungkap Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya dalam sidang penodaan agama.

Keterangan resmi yang dipublikasikan oleh Deputi VI BIN, Kamis 2 Februari 2017 itu dibenarkan Direktur Informasi Media Badan Intelijen Negara, Dawan, saat dikonfirmasi VIVA.co.id. “Silakan diangkat,” kata Dawan.

Dalam keterangannya, BIN menegaskan informasi penyadapan itu bukan berasal dari BIN. Selain itu juga disampaikan, bahwa informasi adanya penyadapan, menjadi tanggung jawab Ahok dan kuasa hukumnya. Ini karena Ahok dan kuasa hukumnya tidak menyebutkan secara tegas apakah komunikasi itu dalam bentuk verbal secara langsung ataukan percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

Berikut keterangan BIN terkait isu penyadapan SBY dan KH Ma’ruf Amin.
Badan Intelijen Negara

Deputi VI
Rilis Berita Tentang Isu Penyadapan

Menyikapi beredarnya isu penyadapan yang mengaitkan dengan institusi BIN, perlu didampaikan penjelasan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa pernyataan sdr. Basuki Tjahaja Purnama dana penasihat hukumnya pada persidangan tanggal 31 Januari 2017 terkait adanya informasi tentang komunikasi antara KH Ma’ruf Amin dengan Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, tidak disebutkan secara tegas apakah apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

2. Informasi tersebut menjadi tanggung jawab sdr. Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut.

3. Bahwa sdr. Basuki Tjahaja Purnama sudah menyampaikan permohonan maaf kepada KH Ma’ruf Amin dan sudah diterima serta dimaafkan oleh KH Ma’ruf Amin.
Sdr. Basuki Tjahaja Purnama juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan berita yang bersumber dari media online liputan6.com edisi tanggal 7 Oktober 2016.

4. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.

5. Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu.

6. Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapak DR. H Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, MAKA BERSAMA INI BIN MENEGASKAN BAHWA INFORMASi TERSEBUT BUKAN BERASAL DARI BIN.


TTD

Deputi VI – BIN [nvc]




Share this article :

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Creating Website | jejakqhaq | Mewartakan Peristiwa Di Sekitar Kita
Copyright © 05-2014. JEJAK QHAQ - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger