USULAN Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar tidak langsung mendapat tanggapan sejumlah anggota DPR RI di Senayan Jakarta. Tanggapan di antaranya datang dari anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid.
WACANA yang digulirkan mantan Kapolri itu bertitik berat pada aspek lebih banyak mudharat ketimbang manfaat dari pelaksanaan pilkada secara langsung seperti sekarang diterapkan di Indonesia.
Politisi PKS Hidayat Nur Wahid menilai wacana itu sebenarnya sudah lama mencuat, karena pada 2014 silam telah disiapkan undang–undang sebagai payung hukum untuk pelaksanaan pilkada tidak langsung.
“Presiden SBY sudah mencabut undang-undang pelaksanaan pilkada tidak langsung. Hal itu disebabkan, banyaknya demonstrasi LSM, lembaga survei dan macam-macam. Kalau Pak Tito punya wacana pilkada tidak langsung, tentu dia punya pertimbangan,” ucap Hidayat Nur Wahid kepada awak media di DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Wakil Ketua MPR RI ini juga mengungkapkan, pilkada langsung atau tidak langsung sama punya kekurangan dan kelebihan, serta ada mudharatnya. Kata dia, pilkada langsung dinilai sebagian orang banyak mudharatnya, sebab punya biaya tinggi dan dapat menimbulkan dampak sosial luar biasa di tengah masyarakat.
“Karena undang-undang pilkada adalah produk hukum, maka sebaiknya dikaji dengan baik dan benar. Kalaupun pada pilkada ada mudharatnya, maka mudharatnya itu yang harus dihilangkan,” ucap anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Hidayat menilai usulan Mendagri Tito Karnavian itu sah-sah saja. Hanya saja, harus melalui proses pembahasan terkait payung hukumnya di DPR RI. Untuk itu, Hidayat mengatakan DPR RI siap mengkajinya melalui riset ilmiah.
“Jadi, survei dan riset secara akademik harus dilakukan terkait penyelenggaraan pilkada secara langsung yang sudah diselenggarakan sejak 2005,” pungkasnya.(jejakrekam)
Post a Comment