Home » » Hati hati, Wom Finance Menggunakan Jasa Preman Dalam Berbisnis

Hati hati, Wom Finance Menggunakan Jasa Preman Dalam Berbisnis

Written By habarborneo | Tuesday, 26 May 2015


Abdul Halim, seorang nasabah pembiayaan sepeda motor dari perusahaan terkenal PT Wom Finance Tbk telah mengalami kekerasan fisik dan mental pada saat negosiasi pembayaran piutang cicilan dengan menggunakan kekuatan preman sipil, hal ini di alami langsung saudara Abdul Halim pada sore kemarin (25/5), di Perum Malaka Indah, ketika sedang mengisi bensin di Pom Bensin depan kantornya sendiri, tiba tiba Abdul Halim dikepung 4 orang preman Wom Finance yang berwajah beringas dan berkata kasar. Mereka kemudian memaksa minta STNK motor dan mengajaknya ke kantor cabang Wom Finance di Kranji Bekasi.

Semula Abdul Halim menolak, tetapi setelah mereka menjanjikan motor Honda Vario B 6883 GGZ itu tak akan dirampas dan akan ditemukan pimpinannya seorang preman Ambon yang bernama Demak, akhirnya Abdul Halim bersedia diajak ke sana.

“Namun ternyata sampai di kantornya saya ditipu, motor saya tetap dirampas secara paksa dengan dalih sudah terlambat 6 bulan. Padahal saya sudah bayar 9 bulan dari 15 bulan cicilan,” ungkap Abdul Halim.

Atas bentuk ketidaknyaman ini Abdul Halim akan melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), YLKI ( Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia , LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen) KOMNAS PK-PU terdekat atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) dan sekaligus menganggap ini sebagai bentuk kejahatan pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan akan melaporkannya ke Polisi dengan pasal yang akan di tuduhkan adalah pelanggaran pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335 KUHP.

Karena yang berhak untuk melakukan eksekusi penyitaan adalah Pengadilan, setiap tindakan penyitaan terhadap unit kendaraan/jaminan harus membawa surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri setempat bukan debt kolektor atau preman suruhan.

Penarikan secara paksa ini juga tidak menunjukan sertifikat fidusia yang harus terdafftarkan di kantor kanwil kemekumham kota setempat oleh para preman bayaran Wom Finance ini sebagaimana telah di atur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari perjanjian pokok saat pengajuan aplikasi kredit kendaraan.

PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk (WOM Finance) memiliki sejarah panjang berdiri tahun 1982 dengan nama PT Jakarta Tokyo Leasing, kemudian berubah menjadi PT Fuji Semeru Leasing. Tahun 1997 namanya berubah menjadi PT Wahana Ometraco Multiartha. Tahun 2000, berubah lagi menjadi PT Wahana Ottomitra Multiartha yang dikenal juga dengan WOM Finance. Saat ini sudah memiliki lebih dari 200 cabang dengan lebih dari 12.000 karyawan.

Banyak hal yang tidak diketahui oleh masyarakat terkait praktik multifinance atau perusahaan pembiayaan kendaraan di negeri ini terutama jika sudah menyangkut masalah tata cara penyitaan atas kendaraan yang sedang di angsurnya mengalami masalah pembayaran cicilan, masyarakat harus tahu dan berhati hati banyak perusahaan leasing seperti WOM Finance ini sering menggunakan jalan pintas mengahalalkan segala cara dalam menyelesaikan sengketa terhadap nasabahnya sendiri.(ace/abuihyaa/ voa- islam).
Share this article :

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Creating Website | jejakqhaq | Mewartakan Peristiwa Di Sekitar Kita
Copyright © 05-2014. JEJAK QHAQ - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger