Kejaksaan Agung hanya mengeksekusi 4 dari 14 terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi mati Jumat (29/7/2016) dini hari.
Keempat terpidana yang dihadapkan pada regu tembak yakni Michael Titus Igweh (Nigeria), Fredi Budiman (WNI), Hamprey Ejike (Nigeria), Seck Osmani (Nigeria). Mereka ditembak mati sekitar pukul 00.45 WIB di Pos Polisi Pulau Nusakambangan.
Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, rencana awal jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi berjumlah 14 orang. Namun dengan berbagai pertimbangan, hanya 4 terpidana yang akhirnya dieksekusi.
"Sementara ada 4 terpidana yang dieksekusi. Pertimbangannya keempat-keempatnya sudah mengajukan PK dua kali dan ditolak," kata Noor di dermaga Wijaya Pura, Jumat (29/7/2016).
Menurutnya, pertimbangan lain eksekusi hanya dilakukan pada empat terpidana adalah karena keempatnya merupakan pemasok. Sedangkan 10 terpidana lainnya tidak seluruhnya pemasok.
"Seck Osmani pemasok. Dia pemasok heroin. Humpret juga tampak kelicikannya, seolah-olah membuat warung," jelas Noor.
Terkait pelaksanaan eksekusi 10 terpidana mati lainnya, Noor menyebut eksekusi tetap akan dilakukan secara bertahap. Namun Noor tidak menyebut waktu pastinya. "Tentu untuk periode berikutnya," pungkasnya.
sumber:sindonews
Post a Comment