Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut B Panjaitan terkait usulan pemberian amnesti kepada kelompok separatis Aceh pimpinan Nurdin alias Din Minimi menjadi perlu diperhatikan secara cermat.
Luhut menilai, amnesti atau pengampunan kepada kelompok Din Minimi merupakan solusi tepat untuk menghentikan gerakan separatis kelompok tersebut di Aceh.
“Saya pikir kalau negara memberikan amnesti kepada mereka akan ada dampak positif. Mungkin selama ini Indonesia dianggap terlalu keras,” kata Luhut B Panjaitan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis 21 Juli 2016.
Luhut menegaskan, Pemerintah sangat menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku. Gerakan Dini Minimi, kata dia, memang dianggap salah, tapi demi kemanusiaan pemberian amensti itu dapat dianggap penting.
“Kalau kita berpikir murni hukum, saya kira tidak akan ketemu. Ini demi keamanan nasional yang lebih luas,” tegas Luhut.
Menurut Luhut, jika Pemerintah dinilai terlalu keras menghadapi kelompok itu, maka bisa jadi mereka akan tetap mengangkat senjata dan akan melakukan perlawanan. Amnesti, kata Luhut, merupakan pendekatan persuasif, apalagi kelompok Din Minimi adalah warga negara Indonesia.
“Usulan pemberian amnesti ini merupakan tindak lanjut dari negosiasi Kepala BIN (Badan Intelijen Negara) saat meminta kelompok itu menyerahkan diri pada akhir tahun lalu,” tandas Luhut.
Selain mengusulkan pemberian amnesti kepada Din Minimi, Pemerintah juga mengusulkan pemberian amnesti juga diberikan kepada mantan Panglima OPM Goliath Tambuni yang telah menyerahkan diri pada 2015.
Luhut menilai, amnesti atau pengampunan kepada kelompok Din Minimi merupakan solusi tepat untuk menghentikan gerakan separatis kelompok tersebut di Aceh.
“Saya pikir kalau negara memberikan amnesti kepada mereka akan ada dampak positif. Mungkin selama ini Indonesia dianggap terlalu keras,” kata Luhut B Panjaitan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis 21 Juli 2016.
Luhut menegaskan, Pemerintah sangat menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku. Gerakan Dini Minimi, kata dia, memang dianggap salah, tapi demi kemanusiaan pemberian amensti itu dapat dianggap penting.
“Kalau kita berpikir murni hukum, saya kira tidak akan ketemu. Ini demi keamanan nasional yang lebih luas,” tegas Luhut.
Menurut Luhut, jika Pemerintah dinilai terlalu keras menghadapi kelompok itu, maka bisa jadi mereka akan tetap mengangkat senjata dan akan melakukan perlawanan. Amnesti, kata Luhut, merupakan pendekatan persuasif, apalagi kelompok Din Minimi adalah warga negara Indonesia.
“Usulan pemberian amnesti ini merupakan tindak lanjut dari negosiasi Kepala BIN (Badan Intelijen Negara) saat meminta kelompok itu menyerahkan diri pada akhir tahun lalu,” tandas Luhut.
Selain mengusulkan pemberian amnesti kepada Din Minimi, Pemerintah juga mengusulkan pemberian amnesti juga diberikan kepada mantan Panglima OPM Goliath Tambuni yang telah menyerahkan diri pada 2015.
Proses amnesti yang diberlakukan oleh pemerintahan Jokowi perlu mendapat catatan dan perhatian khsus dari publik. Diawali dengan pengampunan pajak (tax amnesty) yang digadang-gadang akan mampu menekan dollar ke angka tukar Rp 10.000 dan menarik dana para pengemplang pajak yang selama ini terparkir di luar negeri untuk kembali masuk ke Indonesia, kini pemerintah mulai memikirkan pengampunan bagi para pelaku gerakan separatis.
Gerakan separatisme di Indonesia, menyebar di berbagai titik. Tidak semua dari kelompok separatis itu menumpukan pergerakan mereka pada rasa ketidakadilan atas pemerataan pembangunan. Ada beberapa gerakan separatis yang memang muncul sebagai gerakan pengacau keamanan yang dibiayai oleh pihak-pihak tertentu untuk tujuan tertentu dan bersembunyi di balik kata "separatis'.
Hal inilah yang harus dicermati betul oleh publik Indonesia. Maka, pemberian pengampunan kepada para -maaf- kriminal, menjadi satu tanda tanya besar. Karena bila titik tumpu perjuangan gerakan separatis adalah ketidakpuasan atas pemerataan pembangunan, maka mereka tidak akan butuh pengampunan dan tidak akan bisa dihentikan hanya dengan sebuah pengampunan dari pemerintah. Mereka akan tetap bergerak sampai cita-cita pergerakan mereka terpenuhi.
Publik harus kritis dan berani bertanya, bila kelak pasca criminal amnesty terhadap gerakan separatis Din Minimi mampu menghentikan aktivitas gerakan dan agresi kelompok tersebut, maka patut diduga, kelompok Din Minimi bukanlah kelompok yang sungguh-sungguh menumpukan perjuangan mereka untuk menuntut keadilan dari pemerintah, melainkan kelompok yang sengaja dipelihara untuk melakukan perlawanan kepada pemerintahan yang sah.
Perlu dicermati juga, bila criminal amnesty untuk Din Minimi dianggap hal lumrah dan dipaksakan untuk disepakati, bukan tak mungkin akan ada kelompok-kelompok kriminal lain yang akan menuntut pengampunan yang sama.
Jika demikian, di mana supremasi hukum berdiri?
Sumber (pkspiyungan)
Post a Comment