HABARBORNEO.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah mengkritisi keputusan Polda Metro Jaya yang melarang aksi damai 11 Februari 2017 atau 112.
Menurut
Fahri, polisi tidak perlu melarang masyarakat untuk menyampaikan
pendapat. "Yang dilarang itu kalau anarki," kata Fahri di gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Rabu (7/2).
Politikus
PKS ini kecewa berat, karena menurut dia menyatakan pendapat baik lisan
maupun tulisan serta dalam bentuk aksi seperti Aksi 112 ini, sah dan
konstitusional. "Itu tidak bisa dilarang-larang," ujarnya.
Dia
menegaskan, seharusnya rakyat diberikan kesempatan melakukan aksi
karena tidak akan membuat rusuh. Yang penting, kata Fahri, jangan sampai
ada yang memprovokasi. Fahri menambahkan, kepolisian harus memperkuat
intelijen supaya tidak ada provokator yang mengacaukan aksi damai.
"Intelnya diperkuat supaya jangan ada banyak provokator masuk, dan jangan bikin provokator," kata Fahri. (boy/jpnn)
Post a Comment