Home » , , , » Sejumlah Ormas, Curigai Polisi Bermain Kapital Dibalik Kasus Ahok

Sejumlah Ormas, Curigai Polisi Bermain Kapital Dibalik Kasus Ahok

Written By habarborneo | Saturday 26 November 2016


PP Pemuda Muhammadiyah dan empat pelapor lain mendatangi Bareskrim Polri. Mereka meminta kepada para penegak hukum untuk menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama Ahok. Mereka menangkap kesan Ahok mendapat perlakuan istimewa.
Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, selama ini tersangka kasus penistaan agama selalu ditahan. Dia menunjuk Permadi, Arswendo Atmowiloto, Yusman Roy, dan Lia Eden. Adapun Ahok tidak ditahan walaupun sudah menjadi tersangka.
“Ada kekuatan kapital yang berada di belakang ini sehingga terlihat sekali proses hukumnya itu seperti penyidik berat memproses kasus ini. Tapi kita enggak menuduh siapa-siapa, itu wewenang penyidik untuk mencari informasi itu,” ucapnya kepada wartwan di Jakarta.
Untuk itulah Pemuda Muhammadiyah bersama pelapor lainnya, Persatuan Islam (Persis), Forum Anti Penistaan Agama (Fava), Hj Irena Handono, dan Burhanudin meminta Polri segera melakukan penahanan dengan harapan agar tidak terjadi diskriminasi dan seolah penyidik berat sebelah dalam melakukan penegakan hukum.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut sebagai tersangka kasus penistaan agama atas ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan tersangka diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP. Sehari sebelumnya Ahok menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Seusai menjalani pemeriksaan, Ahok yang dicegat wartawan memilih bungkam.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin meminta kepolisian berlaku adil atas penanganan kasus yang menjerat Buni Yani. “Kepolisian agar berlaku adil.Yang demo pada ditahan. Janganlah, itu bentuk ketidakadilan,” kata Din Syamsuddin di Ancol, Jakarta.
Menurut dia, siapa pun orang di Indonesia tidak ada yang kebal hukum. Namun Din sekali lagi meminta kepolisian berlaku adil. Hingga berita ini diturunkan, Buni Yani belum bisa dimintai konfirmasi. Pemeriksaan terhadapnya yang dilakukan sejak Rabu hingga berita ini diturunkan belum juga kelar.
Namun dalam akun Facebooknya Buni Yani meminta dukungan kepada kawannya dan umat Islam karena dirinya tidak bisa pulang akibat ditahan Reskrimsus Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menilai penetapan Buni Yani sebagai tersangka menunjukkan kliennya tersebut dizalimi.
Pasalnya polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap ahli dan melakukan gelar perkara secara transparan. Dia menunjuk, sebelum Buni Yani, ada sekitar lima akun Facebook lainnya juga melakukan postingan mengenai video pidato Ahok dan membuat teks keterangan atas-nya (caption).
Bahkan, kata Aldwin, caption yang dibuat lima akun tersebut lebih keras daripada buatan Buni Yani. Selain itu Bareskrim Mabes Polri pun menyatakan Buni Yani tidak mengedit video. “Kenapa ini viral karena akun Buni Yani di screenshoot ulang dan diberikan kata-kata diperkeruh begitu,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Aldwin juga menilai penetapan tersangka Buni Yani tidak adil karena BAP yang dilakukan terhadap kliennya belum selesai, tetapi polisi sudah melakukan gelar perkara menaikkan status kliennya itu sebagai tersangka. Selain ituahlipun belum diperiksapolisi. “Kitalihat besok saja (ditahan atau tidak), kita minta keadilan ditegakkan. Tidak boleh seseorang dizalimi tanpa dasar yang jelas, proses tidak fair, dan gelar perkara tak transparan,” tuturnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran menuturkan, sebelumnya penyidik telah memeriksa beberapasaksi, termasuk kempat saksi ahli, untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Buni Yani. (drw/rdp)
sumber: http://radarpolitik.com/sejumlah-ormas-curigai-polisi-bermain-kapital-dibalik-kasus-ahok
Share this article :

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Creating Website | jejakqhaq | Mewartakan Peristiwa Di Sekitar Kita
Copyright © 05-2014. JEJAK QHAQ - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger